PENGADUAN NASABAH

Prosedur
Pengaduan Pelanggan

Kami berkomitmen menangani setiap keluhan Anda secara transparan dan adil, sesuai regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sebelum Melapor, Siapkan Dokumen Berikut

  • Kronologis atau uraian pengaduan secara jelas dan detail
  • Identitas nasabah
  • Bukti transfer dana
  • Surat kuasa khusus bermaterai yang ditandatangani nasabah dan/atau kuasanya (jika dikuasakan)

Alur Proses Pengaduan

  1. 1

    Sampaikan Keluhan

    Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Administrator PT. Doo Financial Futures melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor.

  2. 2

    Pengarahan oleh Administrator

    Administrator akan mengarahkan dan membantu Nasabah untuk melakukan pengaduan ke website resmi BAPPEBTI di pengaduan.bappebti.go.id.

  3. 3

    Pembuatan Akun & Pengisian Data

    Nasabah dan/atau kuasanya membuat akun pengaduan, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.

  4. 4

    Verifikasi BAPPEBTI

    Maks. 2 hari kerja

    BAPPEBTI memverifikasi pengaduan dan memberikan persetujuan/penolakan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

  5. 5

    Musyawarah tingkat Pialang Berjangka

    Maks. 21 hari kerja

    Proses penyelesaian masuk tahap penanganan melalui musyawarah, terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan.

  6. 6

    Mediasi oleh Bursa Berjangka

    Maks. 21 hari kerja

    Bila tidak tercapai mufakat di tingkat Pialang Berjangka, proses dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Bursa Berjangka.

  7. 7

    Arbitrase / Pengadilan

    Bila belum tercapai kesepakatan pada tahap mediasi, Nasabah dapat menyelesaikan pengaduan melalui BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai pilihan pada Aplikasi Penerimaan Nasabah.

  8. 8

    Pelaporan ke BAPPEBTI

    Seluruh Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

Pengaduan Nasabah

Telepon: +62-21-50291188