Prosedur
Pengaduan Pelanggan
Kami berkomitmen menangani setiap keluhan Anda secara transparan dan adil, sesuai regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sebelum Melapor, Siapkan Dokumen Berikut
- Kronologis atau uraian pengaduan secara jelas dan detail
- Identitas nasabah
- Bukti transfer dana
- Surat kuasa khusus bermaterai yang ditandatangani nasabah dan/atau kuasanya (jika dikuasakan)
Alur Proses Pengaduan
- 1
Sampaikan Keluhan
Nasabah menyampaikan keluhan atau pengaduan ke Administrator PT. Doo Financial Futures melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor.
- 2
Pengarahan oleh Administrator
Administrator akan mengarahkan dan membantu Nasabah untuk melakukan pengaduan ke website resmi BAPPEBTI di pengaduan.bappebti.go.id.
- 3
Pembuatan Akun & Pengisian Data
Nasabah dan/atau kuasanya membuat akun pengaduan, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- 4
Verifikasi BAPPEBTI
Maks. 2 hari kerjaBAPPEBTI memverifikasi pengaduan dan memberikan persetujuan/penolakan setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- 5
Musyawarah tingkat Pialang Berjangka
Maks. 21 hari kerjaProses penyelesaian masuk tahap penanganan melalui musyawarah, terhitung setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan.
- 6
Mediasi oleh Bursa Berjangka
Maks. 21 hari kerjaBila tidak tercapai mufakat di tingkat Pialang Berjangka, proses dilanjutkan ke tahap mediasi oleh Bursa Berjangka.
- 7
Arbitrase / Pengadilan
Bila belum tercapai kesepakatan pada tahap mediasi, Nasabah dapat menyelesaikan pengaduan melalui BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai pilihan pada Aplikasi Penerimaan Nasabah.
- 8
Pelaporan ke BAPPEBTI
Seluruh Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Nasabah akan dilaporkan kepada BAPPEBTI.

